Jumat, 3 Februari 2023 – 01:04 WIB
Bola VIVA – Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan atau TATAK, Imam Hidayat berharap Pemimpin Daerah di Malang Raya menjadi pemicu dalam upaya mengembalikan keadilan bagi pengunjuk rasa Arema FC yang ditangkap polisi. 3 bupati tersebut adalah Walikota Malang, Walikota Batu dan Bupati Malang.
Ia pun berharap Kapolres Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjadi fasilitator dalam upaya ini. Menurut Imam, keadilan restoratif itu untuk kepentingan Malang Raya. Tujuannya agar sesama Arek Malang dapat bersatu kembali dan tidak terpecah lagi.
“Kami berharap Kapolres menjadi fasilitator restorative justice bagi seluruh Pemerintah Kabupaten Malang Raya. Oleh karena itu demi kepentingan Malang Raya mereka semua mengumpulkan seluruh tokoh Aremania untuk kembali fokus. menuntut penyelidikan menyeluruh dan tidak ada lagi kekacauan karena kami takut ada yang akan berbalik melawan satu sama lain,” kata Priest.
Sebelumnya, Polres Malang Kota menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus perusakan kantor Arema FC. Warga Arek Malang sebenarnya ingin mempertanyakan sikap manajemen dalam menangani dan mengawasi kasus Tragedi Kanjuruhan. Namun, tak disangka aksi demo tersebut berakhir ricuh.
Dari 7 tersangka tersebut, 5 telah menyerahkan kuasa kepada TATAK sejak Selasa, 31 Januari 2023. 5 tersangka tersebut adalah Ferry Christianto (37 tahun) yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun di penjara.
Kemudian, Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryo Cahya (29 tahun). 4 orang ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan yang mengakibatkan luka berat dengan hukuman penjara 9 tahun.
Halaman selanjutnya
“Kalau 135 nyawa para terdakwa adalah 5 orang dengan pasal-pasal yang tidak hati-hati. Sedangkan unjuk rasa kemarin yang berjumlah 7 orang bukan direncanakan untuk ricuh melainkan didakwa dengan perusakan dan penghasutan. Hal ini berbanding terbalik dengan laporan model B yang justru mengalami kemunduran. ” kata Imam.